Faktor Produksi dalam Ekonomi Islam


Faktor-faktor produksi yang kita ketahui dan pelajari dalam ekonomi konvensional diantaranya adalah sumber daya alam, modal, tenaga kerja, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, sumber daya informasi dianggapsebagai faktor produksi mengingat semakin pentingnya peran informasi di era gobalisasi ini (Griffin R: 2006).
            Di kalangan para ekonom Muslim sendiri belum ada kesepakatan tentang faktor produksi, karena terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ekonom Islam yang cukup concern dengan teori produksi adalah Imam Al-Ghazali. Beliau telah menguraikan faktor-faktor produksi dan fungsi produksi dalam kehidupan manusia. Dalam uraiaannya beliau sering menggunakan kata kasab dan islah. Yang berarti usaha fisik yang dikerahkan manusia dan yang kedua adalah upaya manusia untuk mengelola dan mengubah sumber-sumber daya yang tersedia agar mempunyai manfaat yang lebih tinggi.
            Menurut Alharitsi faktor produksi terdiri dari sumber daya bumi (tanah, sungai), bekerja, dan modal (besi, benih, pohon hewan). Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud, faktor produksi terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal (capital). Uraiaan ini berbeda dengan M.A Mannan yang menyatakan bahwa faktor produksi hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan faktor dasar.
 Sedangkan modal (oleh Yusuf Qordhawi) dalam bentuk alat dan prasarana diartikan sebagai hasil kerja yang disimpan. Dengan demikian, faktor utama yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia (labor), sistem atau prasarana yang kemudian kita sebut sebagai teknologi dan modal (segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan).
                        Menurut An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen, yaitu amal (labor) da capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah merupakan faktor produksi. Dalam syariah Islam, dasar hukum transaksi (muamalah) adalah ibahah (diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan dalam nash atau dalil.
a.      Amal/Kerja (Labor)
Amal adalah segala daya dan upaya yang dicurahkan dalam menghasilkan dan meningkatkan kegunaan barang dan jasa, baik dalam bentuk teoritis (pemikiran, ide, konsep) maupun aplikatif (tenaga, gerakan) yang sesuai dengan syariah.
b.      Bumi/Tanah (Land)
Land (tanah) meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar bumi yang menjadi sumber-sumber ekonomi, seperti pertambangan, pasir, tanah pertanian, sungai dan lain sebagainya.
c.       Modal (Capital)
Capital adalah bagian dari harta kekayaan yang digunakan utuk menghasilkan barang dan jasa, seperti mesin, alat produksi, equipment (peralaan), gedung, fasilitas kantor, transprtasi dan lain sebagainya. Pembahasan  mengenai  modal  yang  merupakan  salah  satu  faktor  produksi dalam  ekonomi  Islam,  adalah  terkait  dengan  masalah  kepemilikan  harta. Sedangkan pengembangannya  itu  sendiri  tidak akan  lepas dari  suatu mekanisme yang  dipergunakan  seseorang  untuk  menghasilkan  pertambahan  kepemilikan  tersebut. 
Dan  dalam  hal  ini  Islam  menyerahkan  masalah  pengembangan  harta (mekanisme  yang  dipakai)  tersebut  kepada  individu  sesuai  pandangan  yang menurutnya layak dipergunakan. Sistem  pengembangan  modal  dalam  ekonomi  Islam  (termasuk  modal produksi)  sangat  terkait  dengan  konsep  kepemilikan  Islam.  Menurut  Islam, kepemilikan pada dasarnya adalah sebagai naluri alamiah yang dimiliki manusia dan  hanya  berfungsi  sebagai  sarana  penunjang  untuk mencapai  tujuan  yang lebih  besar,  karena  semua  yang  ada  di muka  bumi  (termasuk  harta)  adalah milik  Allah  Swt.

Komentar

Postingan Populer