Faktor Produksi dalam Ekonomi Islam
Faktor-faktor produksi yang kita
ketahui dan pelajari dalam ekonomi konvensional diantaranya adalah sumber daya
alam, modal, tenaga kerja, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya,
sumber daya informasi dianggapsebagai faktor produksi mengingat semakin
pentingnya peran informasi di era gobalisasi ini (Griffin R: 2006).
Di kalangan para ekonom
Muslim sendiri belum ada kesepakatan tentang faktor produksi, karena terdapat
perbedaan pendapat dari para ulama. Ekonom Islam yang cukup concern dengan
teori produksi adalah Imam Al-Ghazali. Beliau telah menguraikan faktor-faktor
produksi dan fungsi produksi dalam kehidupan manusia. Dalam uraiaannya beliau
sering menggunakan kata kasab dan islah. Yang berarti usaha fisik yang
dikerahkan manusia dan yang kedua adalah upaya manusia untuk mengelola dan
mengubah sumber-sumber daya yang tersedia agar mempunyai manfaat yang lebih
tinggi.
Menurut Alharitsi faktor
produksi terdiri dari sumber daya bumi (tanah, sungai), bekerja, dan modal
(besi, benih, pohon hewan). Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud, faktor produksi
terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal (capital). Uraiaan ini
berbeda dengan M.A Mannan yang menyatakan bahwa faktor produksi hanya berupa
amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah merupakan faktor
produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan faktor
dasar.
Sedangkan modal (oleh Yusuf Qordhawi) dalam
bentuk alat dan prasarana diartikan sebagai hasil kerja yang disimpan. Dengan
demikian, faktor utama yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan
kuantitas manusia (labor), sistem atau prasarana yang kemudian kita sebut
sebagai teknologi dan modal (segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan).
Menurut
An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen, yaitu amal (labor) da
capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah merupakan faktor produksi.
Dalam syariah Islam, dasar hukum transaksi (muamalah) adalah ibahah
(diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan dalam nash atau dalil.
a. Amal/Kerja (Labor)
Amal adalah segala daya dan upaya
yang dicurahkan dalam menghasilkan dan meningkatkan kegunaan barang dan jasa,
baik dalam bentuk teoritis (pemikiran, ide, konsep) maupun aplikatif (tenaga,
gerakan) yang sesuai dengan syariah.
b. Bumi/Tanah (Land)
Land
(tanah) meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar
bumi yang menjadi sumber-sumber ekonomi, seperti pertambangan, pasir, tanah
pertanian, sungai dan lain sebagainya.
c. Modal (Capital)
Capital adalah bagian dari harta
kekayaan yang digunakan utuk menghasilkan barang dan jasa, seperti mesin, alat
produksi, equipment (peralaan), gedung, fasilitas kantor, transprtasi dan lain
sebagainya. Pembahasan mengenai modal yang
merupakan salah satu faktor produksi dalam
ekonomi Islam, adalah terkait dengan
masalah kepemilikan harta. Sedangkan pengembangannya
itu sendiri tidak akan lepas dari suatu mekanisme
yang dipergunakan seseorang untuk menghasilkan
pertambahan kepemilikan tersebut.
Dan dalam
hal ini Islam menyerahkan masalah
pengembangan harta (mekanisme yang dipakai)
tersebut kepada individu sesuai pandangan yang
menurutnya layak dipergunakan. Sistem pengembangan modal
dalam ekonomi Islam (termasuk modal produksi)
sangat terkait dengan konsep kepemilikan
Islam. Menurut Islam, kepemilikan pada dasarnya adalah sebagai
naluri alamiah yang dimiliki manusia dan hanya berfungsi
sebagai sarana penunjang untuk mencapai tujuan
yang lebih besar, karena semua yang ada di
muka bumi (termasuk harta) adalah milik
Allah Swt.
Komentar
Posting Komentar